UPDATE 45 Ruas Jalan Tol dan Nontol yang Diberlakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Jakarta, GEN- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan ruas jalan tol dan nontol terbaru yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang.
Setelah sebelumnya merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 menjadi SE Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriah).
Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyampaikan akan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas menyangkut pembatasan angkutan barang dan mengatur waktu pemberlakuan hal tersebut.
“Mengingat potensi pergerakan masyarakat saat mudik Lebaran nanti cukup besar, Kementerian Perhubungan akan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas salah satunya menyangkut pembatasan angkutan barang yang mengatur waktu pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan ruas jalan nontol (jalan nasional,” ujar Budi Setiyadi, baru-baru ini.
Untuk ruas jalan tol, kebijakan tersebut berlaku saat arus mudik yang dimulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik pada 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
Sementara itu, untuk di ruas jalan nontol (jalan nasional) arus mudik berlaku mulai 28 April 2022 – 1 Mei pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Namun pada Minggu, 1 Mei 2022 hanya sampai pukul 12.00 WIB.
“Khusus untuk di ruas nontol saat arus balik nanti berlaku mulai 6 – 9 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB namun pada 9 Mei hanya berlaku sampai pukul 12.00 WIB,” kata Dirjen Budi.