Tujuh Kriteria Warga yang Tidak Dapat Bansos di Jakarta
Jakarta, GEN- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang membuka pendaftaran keluarga yang berhak mendapat bantuan sosial (bansos).
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat bansos, namun Pemprov DKI Jakarta juga membeberkan kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan mendapat bansos.
Rumah tangga yang tidak dapat diusulkan memperoleh bansos ada tujuh kriteria.
Baca juga: Jalur Puncak Bogor Padat, Kepolisian Terapkan One Way dan Pengalihan Jalur
Pertama, warga ber-KTP non-DKI Jakarta. Kedua, tidak berdomisili di DKI Jakarta. Lalu, ketiga, ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/anggota DPR/DPRD.
Keempat, rumah tangga memiliki mobil. Kemudian, kelima, rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 miliar).