Tujuh Kriteria Warga yang Tidak Dapat Bansos di Jakarta

waktu baca 1 menit
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang membuka pendaftaran keluarga yang berhak mendapat bantuan sosial (bansos)

Jakarta, GEN- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang membuka pendaftaran keluarga yang berhak mendapat bantuan sosial ().

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat bansos, namun juga membeberkan kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan mendapat bansos.

Rumah tangga yang tidak dapat diusulkan memperoleh bansos ada tujuh kriteria.

Baca juga: Jalur Puncak Bogor Padat, Kepolisian Terapkan One Way dan Pengalihan Jalur

Pertama, warga ber-KTP non-DKI Jakarta. Kedua, tidak berdomisili di DKI Jakarta. Lalu, ketiga, ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/anggota DPR/DPRD.

Keempat, rumah tangga memiliki mobil. Kemudian, kelima, rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 miliar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *