Sejarah Singkat Hari Kebebasan Pers Sedunia, Diperingati Setiap 3 Mei
Jakarta, GEN– Tanggal 3 Mei menjadi peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day). Dideklarasikan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1993.
Hari Kebebasan Pers Sedunia ini diadakan dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers dan mengingatkan pemerintah untuk menghormati dan menjunjung tinggi hak atas kebebasan berekspresi.
Hal ini sesuai dengan pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948. Selain itu, Hari Kebebasan Pers Sedunia juga menjadi peringatan Deklarasi Windhoek, yang berisi mengenai prinsip-prinsip pers bebas yang disusun oleh wartawan surat kabar Afrika di Windhoek, Namibia pada 1991.
Baca Juga: Muslim China Lebaran Idul Fitri 1443 H, Selasa, 3 Mei 2022
Deklarasi Windhoek juga menjadi salah satu faktor ditetapkannya Hari Kebebasan Pers Sedunia. Berdasar atas konferensi yang diselenggarakan United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
Konferensi yang diselenggarakan UNESCO ini bertema “Mempromosikan Pers Afrika yang Independen dan Pluralistik”, diadakan di Windhoek, Namibia, 29 April hingga 3 Mei 1991.
Hasil dari konferensi ini adalah Deklarasi Windhoek itu tadi. Deklarasi tersebu menjadi odkumen yang sangat berpengaruh.