Resmi Ajukan Memori Banding, KPU Tegaskan Pemilu 2024 Tetap Sesuai Jadwal

waktu baca 1 menit
KPU tegadkan tak ada penundaan pemilu 2024 (foto: Antaranews)

Jakarta, GEN NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan .

Akta Pernyataan Banding KPU itu diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST tanggal 10 Maret 2023.

Selain menyatakan Banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat, KPU juga telah menyerahkan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST. 

Baca juga: KPU: Putusan PN Jakpus Tidak Punya Pengaruh Pemilu Ditunda

“KPU menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Banding yang diajukan,” kata Komisioner KPU Mochammad Afifudin kepada wartawan, Jumat, 10 Maret 2023.

Afif menegaskan, meski banding masih berproses, namun KPU memastikan proses Pemilu 2024 tetap akan berjalan sesuai jadwal yang ditentukan.

“Pemilu tetap berjalan sebagaimana disampaikan pimpinan KPU,” ujarnya.