Presiden Joko Widodo Umumkan Kebijakan Pelonggaran Memakai Masker
Jakarta, GEN- Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo mengatakan Pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka, Selasa, 17 Mei 2022.
Pemerintah Indonesia melonggarkan kebijakan pemakaian masker dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang terkendali.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah hari ini, Selasa, 17 Mei 2022 sore.
Baca Juga: Jadwal Kereta Api Bogor-Sukabumi Terbaru, Berlaku Mulai 17 Mei 2022
“Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” ujar Presiden Jokowi.
Pelonggaran aturan pemakaian masker tersebut hanyak berlaku di area terbuka (di luar ruangan) dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” kata Presiden RI.