PPKM Diperpanjang Hingga 4 Juli 2022
Jakarta, GEN – Pemerintah menetapkan pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lanjutan sekitar satu bulan, yakni sepanjang 7 Juni-4 Juli 2022.
Perpanjangan PPKM didasarkan pada arahan Presiden Joko Widodo agar tetap adanya pelaksanaan PPKM di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di wilayah luar Jawa-Bali.
Pemerintah tetap mewaspadai dan terus menjaga kondisi usai libur Idul Fitri dengan tetap menjalankan PPKM agar pandemi Covid-19 terkendali dan tidak terjadi lonjakan kasus baru pascalibur bersama.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kriteria PPKM saat ini hanya akan memperhitungkan kriteria dan data transmisi komunitas (laju penularan) dari Kementerian Kesehatan dan tidak memperhitungkan kriteria capaian vaksinasi dosis 2 dan lansia, yang relatif sudah cukup tinggi di sebagian besar daerah.
Baca juga: Ini Dua Alasan Vaksin Covid-19 Mengalami Kadaluarsa sehingga Perlu Dimusnahkan
“Untuk mengatur kembali perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022,” tutur Menko Airlangga dalam keterangan resmi di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu, 8 Juni 2022.
Ia menyebutkan aturan tersebut mulai berlaku sejak 7 Juni sampai 4 Juli 2022 atau sekitar satu bulan, namun dapat diubah sewaktu-waktu sesuai kondisi yang terjadi di masyarakat.