Jakarta, GEN– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan untuk Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Dicabutnya perlindungan saksi itu membuat banyak pihak menyoroti langkah LPSK tersebut. Salah satunya Pakar Ahli Pidana, Prof Dr Suparji Ahmad.
Menurut guru besar Universitas Al-Azhar itu, langkah LPSK mencabut perlindungan saksi untuk terpidana Bharada E sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pencabutan tersebut sudah sesuai ketentuan dan putusan sudah inkracht,” ujar Suparji yang dihubungi genmedianetwork.com, Sabtu 11 Maret 2023.
Baca juga: Vonis Richard Eliezer Terlalu Ringan? Ini Kata Pakar Hukum
Ketua Senat Al-Azhar itu juga membeberkan bahwa Richard Eliezer saat ini bukan lagi berstatus saksi melainkan warga binaan Lapas.
“Yang bersangkutan sudah jadi warga binaan di Lapas, Eliezer statusnya bukan lagi sebagai saksi atau korban,” bebernya.