Pengamat Hukum Ini Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Dipidanakan Atas Putusannya

waktu baca 2 menit
Ilustrasi isu penundaan Pemilu 2024 (foto: Antaranews)

Jakarta, GEN NEWS – Pengamat hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto mengatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bisa dijatuhi sanksi pidana atas putusan mereka memerintahkan KPU menunda tahapan .l

Karena, kata Agus, putusan yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu bisa dianggap upaya menggagalkan pemilu.

“Maka menurut saya bukan tidak mungkin hakim ini dapat disanksi pidana Pasal 516 UU Pemilu karena ini menggagalkan pemilu,” kata Agus dalam keterangannya, Jumat, 10 Maret 2023.

Baca juga: Mahfud MD Akui Semenjak Putusan PN Jakpus Dirinya Kerap Diserang Lewat Whatsapp

Menurut dia, putusan PN Jakarta Pusat itu inkonstitusional lantaran bertentangan dengan UUD 1945, UU Pemilu, UU Administrasi Pemerintahan, dan UU Kekuasaan Peradilan terkait kompetensi absolut.

“Sehingga putusan itu bisa dianggap tak pernah ada dan tidak perlu dilaksanakan KPU,” ujarnya.

Selain itu, kata Agus, ia menyinggung sejumlah kondisi yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Ia mencatat pada 2018 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 30/PUU-XVI-2018.