Pemain Aset Kripto Rerata Berusia 21 hingga 30 Tahun, Transaksi Rp 83 Triliun

waktu baca 2 menit
MILENIAL-Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat bahwa investor atau pemain aset kripto di Indonesia rerata berusia 21 hingga 30 tahun/pixabay.com

Jakarta, GEN (Kemendag) mencatat bahwa investor atau pemain di Indonesia rerata berusia 21 hingga 30 tahun.

Kemendag juga mencatat bahwa nilai transaksi aset kripto di Indonesia sebesar Rp64,9 triliun pada 2020 dan tercatat Rp859,4 triliun pada 2021. Adapun pada periode Januari-Februari 2022 tercatat Rp83,8 triliun, dengan pemain rerata usia 21-30 tahun dan jumlahnya 12,7 juta per Februari 2022.

“Ini peningkatan luar biasa. Kondisi ini harus terus didorong supaya kontributif bagi negara, terutama dari sisi pajak,” ujar Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag)  dikutip dari Antara, Kamis, 9 Juni 2022. Oleh karena itu Kemendag terus menggodok aturan agar aset kripto masuk bursa.

Baca juga: Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 130 Triliun Dalam Tiga Bulan 2022

Adapun bursa kripto akan memiliki fokus pada perlindungan pelaku usaha.  “Ketika bursa sudah ada, hanya aset kripto yang telah memenuhi syarat bisa masuk ke dalamnya,” kata Wamendag.

Di sisi lain, Jerry Sambuaga memasarkan produk digital RI ke Korea Selatan, di mana Kemendag kian serius mengembangkan ekonomi digital untuk menembus perdagangan internasional layaknya ekspor barang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *