Menikahi Sepupu Sendiri Boleh atau Tidak? Simak Aturan dalam Islam
Jakarta, GEN- Menjelang hari raya Idul Fitri masyarakat Indonesia banyak yang mempertanyakan hukum menikahi sepupu sendiri.
Hal itu terlihat melalui google trend, kata kunci ‘hukum menikahi sepupu’ selalu melonjak setiap tahunnya.
Bagi Anda yang penasaran, simak aturan menikahi sepupu sendiri dalam agama Islam.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Idul Fitri Bahasa Indonesia hingga Inggris Ala Anak Jaksel
Berdasarkan buku Fiqih Perempuan Kontemporer, sepupu sendiri bukan termasuk mahram sehingga hukum menikahi sepupu sendiri diperbolehkan.
Pendapat tersebut juga didasarkan atas surah An-Nisa ayat 23 dimana ada beberapa pengecualian atau larangan untuk laki-laki menikahi saudaranya.
Selain itu, hal ini juga merujuk kepada Al-Quran surah Al-Ahzab ayat 50 sebagai berikut;
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)