Lepas Masker Diizinkan, Menkes Menyarankan Tetap Pakai di Kondisi Tertentu

waktu baca 2 menit
Presiden Republik Indoensia (RI) Joko Widodo meresmikan kebijakan Pemerintah mengenai pelonggaran memakai masker di area terbuka, Selasa, 17 Mei 2022

Jakarta, GEN- Presiden Republik Indoensia (RI) Joko Widodo meresmikan kebijakan Pemerintah mengenai pelonggaran memakai masker di area terbuka, Selasa, 17 Mei 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah hari ini, Selasa, 17 Mei 2022 sore.

“Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi Covid-18 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” ujar Presiden Jokowi.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Umumkan Kebijakan Pelonggaran Memakai Masker

Pelonggaran aturan pemakaian masker tersebut hanyak berlaku di area terbuka (di luar ruangan) dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” kata Presiden RI.

Lebih lanjut, mengadakan konferensi pers secara virtual via Zoom Meeting, Selasa, 17 Mei 2022 pukul 18.30 WIB.

Dalam konferensi pers tersebut, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan syarat yang harus dijalankan ketika kita hendak melepas masker saat berkegiatan.