KPK Tetapkan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Sebagai Tersangka, Alexander: Lantaran Diduga Menerima Suap Perizinan IMB

waktu baca 2 menit
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) resmi tetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022, Haryadi Suyuti sebagai tersangka dugaan kasus suap, Jumat, 3 Juni 2022/capture twitter KPK_RI konferensi pers

Jakarta, GEN- Komisi Pemberantasan () resmi menetapkan mantan Wali Kota periode 2017-2022, Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap, Jumat, 3 Juni 2022.

Sebelumnya, eks Wali Kota itu berhasil ditangkap oleh KPK bersama 9 orang di dua lokasi, yakni Yogyakarta dan di Jakarta.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022.

Baca Juga: Potret Momen Bahagia Pernikahan Eva Celia dan Demas Narawangsa

“HS dan sejumlah pihak lainnya ditangkap tim satgas KPK lantaran diduga menerima suap perizinan IMB,” ujarnya.

Alexander juga menambahkan, Wali Kota Yogyakarta yang baru saja lengser itu diduga menerima Rp 50 juta dan US$ 27.258 dari pihak pengembang untuk memuluskan penerbitan izin tersebut.

Selain itu, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Yogyakarta NWH, dan sekretaris pribadi, TBY sebagai penerima suap, Lalu, Vice President Real Estate PT SA Tbk, ON ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca Juga: PT Jasa Raharja Membuka Program Magang, Berikut Ini Syarat dan Link Pendaftaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *