KPK Tetapkan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Sebagai Tersangka, Alexander: Lantaran Diduga Menerima Suap Perizinan IMB
Jakarta, GEN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022, Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap, Jumat, 3 Juni 2022.
Sebelumnya, eks Wali Kota itu berhasil ditangkap oleh KPK bersama 9 orang di dua lokasi, yakni Yogyakarta dan di Jakarta.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022.
Baca Juga: Potret Momen Bahagia Pernikahan Eva Celia dan Demas Narawangsa
“HS dan sejumlah pihak lainnya ditangkap tim satgas KPK lantaran diduga menerima suap perizinan IMB,” ujarnya.
Alexander juga menambahkan, Wali Kota Yogyakarta yang baru saja lengser itu diduga menerima Rp 50 juta dan US$ 27.258 dari pihak pengembang untuk memuluskan penerbitan izin tersebut.
Selain itu, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Yogyakarta NWH, dan sekretaris pribadi, TBY sebagai penerima suap, Lalu, Vice President Real Estate PT SA Tbk, ON ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca Juga: PT Jasa Raharja Membuka Program Magang, Berikut Ini Syarat dan Link Pendaftaran