Ini Alasan Kembali Diberlakukannya Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan DKI Jakarta
Jakarta, GEN- Ganjil genap di DKI Jakarta saat ini diberlakukan di 13 ruas jalan. Namun, mulai Senin, 6 Juni 2022 nanti akan kembali berlaku untuk 25 ruas jalan.
Dikutip dari antaranews.com, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan alasan kembali diberlakukannya ganjil genap di 25 ruas jalan yang sebelumnya hanya 13 titik.
“Jadi, setelah Lebaran, di sisi lain terjadi kepadatan dan volume sangat tinggi pada beberapa ruas jalan dan di beberapa ruas jalan yang tidak diterapkan ganjil-genap,” ujar Syafrin.
Baca Juga: Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di 25 Ruas Jalan DKI Jakarta Mulai 6 Juni 2022
Mengenai hal tersebut, Syafrin mengatakan beberapa ruas jalan alternatif di pusat kota kembali menimbulkan kepadatan, padahal sebelumnya pada saat diterapkan ganjil genap 25 ruas jalan pada pusat bisnis Jakarta sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, lalu lintas kendaraan di titik tersebut melandai.
“Memang ada pergerakan masif dari luar masuk ke dalam. Jadi, dengan diterapkan di 25 ruas jalan maka kinerja lalin pada ruas jalan sibuk itu, kami harapkan akan kembali turun,” katanya.
Oleh karena itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan mengaktifkan kembali kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di Ibu Kota mulai Senin, 6 Juni 2022 usai mencermati tingginya volume lalu lintas.