URL Berhasil Disalin
Ini 25 Ruas Jalan DKI Jakarta yang Diberlakukan Ganjil Genap Mulai 6 Juni 2022
Jakarta, GEN- Aturan ganjil genap di DKI Jakarta akan bertambah menjadi 25 ruas jalan yang sebelumnya hanya 13 titik mulai Senin, 6 Juni 2022.
Penambahan ruas jalan ganjil genap di DKI Jakarta yang sebelumnya 13 menjadi 25 titik disebabkan meningkatnya volume lalu lintas.
Dikutip dari antaranews.com, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputa di Jakarta, Rabu, 25 Mei 2022.
Baca Juga: Ini Alasan Kembali Diberlakukannya Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan DKI Jakarta
“Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu berlaku di 25 ruas jalan,” ujar Syafrin.
Berikut ini 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019;
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin