Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di 25 Ruas Jalan DKI Jakarta Mulai 6 Juni 2022
Jakarta, GEN- Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengaktifkan kembali kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota mulai Senin, 6 Juni 2022.
Dikutip dari antaranews.com, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputa di Jakarta, Rabu, 25 Mei 2022.
“Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu berlaku di 25 ruas jalan,” ujar Syafrin.
Baca Juga: LPS Sukses Mendapatkan Penghargaan “Employer Of Choice 2022”
Mengenai hal tersebut, pihak Dishub (Dinas Perhubungan) akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ganjil genap yang akan berlaku di 25 ruas jalan Jakarta.
Pengaktifan kembali kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Ganjil Genap.
Sebelumnya, ganjil genap diberlakukan hanya di 13 ruas jalan di DKI Jakarta. Namun, berdasarkan hasil analisis volume lalu lintas jalan raya di luar ruas jalan tersebut mengalami kepadatan.