Dugaan Korupsi Waskita Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun, Kejagung: Tim Penyidik Sita Dokumen

waktu baca 2 menit
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG (KAPUSPENKUM KEJAGUNG) KETUT SUMADENA- Ketut Sumadena dalam konferensi pers di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022/ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta, GEN- Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memperkirakan kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi PT Waskita mencapai Rp1,2 triliun.

Dikutip dari ANTARA, secara resmi menaikkan status penanganan tersebut menjadi penyidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum ) Ketut Sumedana dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022.

“Dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Jaksa Penyidik, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih Rp 1,2 triliun,” kata Sumedana.

Baca Juga: Ini Sosok Warga Bern Penyelamat Adik Emmeril Kahn Mumtadz Anak Ridwan Kamil

Dalam kesempatan tersebut, Sumedana juga mengatakan bahwa status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 hingga 2020 naik ke tahap penyidikan oleh Tim Penyidik.

Peningkatan status tersebut diresmikan melalui diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Adapun sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT Waskita terjadi pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM), pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.