Cara dan Syarat Mendaftar NPWP Online 2022
Jakarta, GEN- Mendaftar NPWP kini menjadi hal yang penting untuk diketahui bagi Anda yang sudah memenuhi syarat membayar pajak.
NPWP merupakan identitas Wajib Pajak (WP) yang wajib dimiliki warga Negara dengan berpenghasilan di atas rata-rata.
Para peserta yang hendak membuat NPWP baru terlebih dahulu wajib mendaftarkan diri dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, dan membawa semua persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Kecelakaan Bus di Tol Surabaya-Mojokerto Memakan Korban Jiwa, Dirmanto: Diduga Kelalaian Manusia
Mengenai hal itu, saat ini, para peserta yang ingin membuat NPWP baru tak perlu khawatir, kini cara membuat NPWP sudah bisa dilakukan melalui DJP Online di laman ereg.pajak.go.id/daftar.
Dengan adanya pendaftaran NPWP secara online, masyarakat tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor pajak terdekat untuk membuat NPWP.
Baca Juga: Ini Kronologis Terjadinya Kecelakaan Bus Ardiansyah di Tol Surabaya-Mojokerto