Begini Lima Syarat Rumah Layak Huni, Nomor Dua Bikin Kita Ngintip Isi Kantong
Jakarta, GEN – Rumah yang layak huni merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi selain sandang dan pangan. Adanya rumah yang layak selain bisa membuat penghuni nyaman juga mampu meningkatkan imunitas sehingga kesehatan lebih terjaga.
“Setidaknya ada lima syarat penting rumah layak huni. Pada masa pandemi ini rumah yang layak huni dan sehat menjadi kebutuhan setiap masyarakat,” ujar Pratana Humas Ahli Muda Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ristyan Mega Putra saat menjadi narasumber dalam acara Webinar Sharing Humas Kementerian Agama secara daring di Jakarta, belum lama ini.
Webinar yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama tersebut mengangkat tema “Rumah Layak Huni dan Sehat Untuk Masyarakat”. Adapun pesertanya berasal dari perwakilan Humas Kementerian/ Lembaga pemerintah dan swasta serta masyarakat umum.
Ristyan menerangkan, pada masa pandemi ini rumah memiliki fungsi yang beragam mulai dari tempat tinggal, tempat beribadah, tempat bekerja dan tempat belajar bagi anak-anak. Untuk itu pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas rumah yang sebelumnya tidak layak menjadi lebih layak melalui Program Sejuta Rumah.
Sebagai informasi, rumah berdasarkan Kamus Istilah Perumahan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR pada tahun 2019, dapat diartikan sebagai bangunan Gedung. Adapun fungsi bermacam-macam antara lain sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta aset bagi pemiliknya.
“Rumah juga merupakan bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga,” terangnya.