Bayar Santunan Kecelakaan Mudik Rp 99,2 Miliar, Jasa Raharja: Santuan Korban Meninggal Naik 12%

waktu baca 2 menit
PT Jasa Raharja menyatakan bahwa jumlah pembayaran santunan kecelakaan selama musim mudik dan balik lebaran 2022 mencapai Rp 99,2 miliar

Jakarta, GEN– PT menyatakan bahwa jumlah pembayaran santunan kecelakaan selama musim mudik dan balik lebaran 2022 mencapai Rp 99,2 miliar.

Santunan yang dibayarkan PT Jasa Raharja itu diberikan bagi para korban kecelakaan yang terjadi dalam musim di rentang 25 April 2022 sampai dengan 10 Mei 2022.

“Pada periode tersebut Jasa Raharja telah membayarkan santunan sebesar Rp 99,2 miliar naik 10,6% dari periode yang sama tahun 2019,” ujar Direktur Utama PT Jasa Raharja, dalam keterangan tertulis yang dilihat genmedianetwork.com, Sabtu, 14 Mei 2022.

Baca juga: BREAKING NEWS Terjadi Kecelakaan di Ruas Tol Cipali Kilometer 79

Santunan tersebut, jelas Rivan, terdiri atas santunan untuk korban meninggal dunia Rp 73,3 miliar. Besaran santuan bagi korban meninggal naik 12%.

“Lalu, santunan untuk korban luka-luka sebesar Rp 25,9 miliar, naik 6,8% dibandingkan periode lebaran tahun 2019,” tutur Rivan.

Dia mengatakan, dalam penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban pada periode tersebut rata-rata dapat diserahkan dalam waktu rata-rata kurang dari 24 jam sejak waktu kejadian. Waktu penyelesaian berkas santunan lengkap rata-rata 15 menit.

Baca juga: Menhub Beberkan Rahasia Pengaturan Lalin Musim Mudik Lebaran

Sementara itu, tambah Rivan, untuk korban luka-luka yang masih dirawat di rumah sakit, pihaknya menerbitkan surat jaminan melalui sistim pelayanan online yang terintegrasi dengan rumah sakit.

“Biaya perawatan dijamin Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta,” ujar Rivan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *