Baca Ini Sebelum Nonton Film di Bioskop Saat Pandemi
Jakarta, GEN– Musim libur telah tiba. Bagi penggemar film yang ingin nonton di bioskop, perlu memerhatikan sejumlah ketentuan yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Apa saja itu?
Yeo Deoksu, direktur PT Graha Layar Prima Tbk, pemilik bioskop CGV mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah protokol kesehatan dalam mengoperasikan bioskop yang dimiliki. Ketentuan itu disesuaikan dengan panduan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah setempat.
Ketentuan protokol kesehatan yang dipersiapkan bioskop CGV, jelas Yeo Deoksu, di antaranya adalah wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Baca juga: CGV Tambah Bioskop di Tangerang Selatan, Yeo Deoksu: Membantu Pemulihan Industri Perfilman
Lalu, kata dia, untuk wilayah pulau Jawa dan Bali, memiliki ketentuan tambahan yang mencakup, status PPKM dengan Level 3, kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Kemudian, untuk status PPKM dengan Level 2, kapasitas maksimal 75% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk, anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.