Aturan Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Hari Ini, 9 Mei 2022, Simak 13 Ruas Jalan Berikut

waktu baca 1 menit
Aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya usai libur Lebaran 2022 mulai Senin, 9 Mei 2022/ANTARA

Jakarta, GEN- Aturan (GAGE) di Jakarta kembali diberlakukan oleh usai libur Lebaran 2022 mulai hari ini, Senin, 9 Mei 2022.

Sistem ganjil genap kali ini terjadi penambahan di 13 titik ruas jalan di Jakarta. Waktu pemberlakuan GAGE ini berlaku hari Senin-Jumat, pagi (06.00-10.00 WIB) dan sore (16.00-21.00 WIB).

Lalu, pada hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, pembatasan GAGE tidak diberlakukan.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran ke Jabotabek Pecahkan Rekor

“08.39 Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil-Genap ( GAGE) di 13 ruas titik DKI Jakarta diberlakukan kembali mulai hari ini,” cuit akun @TMCPoldaMetro seperti dilihat genmedianetwork.com Senin, 9 Mei 2022, pagi.

Simak 13 titik ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan aturan ganjil-genap;

  • Jl. Sudirman
  • Jl. MH. Thamrin
  • Jl. Rasuna Said
  • Jl. Fatmawati
  • Jl. Panglima Polim
  • Jl. Sisingamaraja
  • Jl. MT. Haryono
  • Jl. Gatot Subroto